Adapun daftar barang yang terdampak PPN 12 persen hanya yang sebelumnya sudah masuk dalam kategori Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results